Tentang Kami

Seksi Laboratorium merupakan bagian dari Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati No 12 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan tata kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang. 
seksi laboratoirum memiliki laboratorium yang digunakan untuk pemantauan kualitas lingkungan di kabupaten ketapang sebagai bagian pengendalian dan monitoring lingkungan hidup

Dalam perkembangannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 135 / LH / 2013 tanggal 6 maret 2013 menunjuk Laboratorium di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang sebagai Laboratorium Lingkungan Daerah Kabupaten Ketapang yang diantara rincian tugasnya adalah sebagai berikut :
  1. Menerima contoh uji dari pelanggan (individu, kelompok masyarakat, instansi, perusahaan) yang memerlukan pengujian parameter kualitas lingkungan.
  2. Melaksanakan pengujian dan mengeluarkan Surat Hasil Uji parameter kualitas lingkungan di Kabupaten Ketapang. 
  3. Melaksanakan pemantauan parameter kualitas lingkungan di Kabupaten Ketapang. 
Berdasarkan surat dari Komite Akreditasi Nasional No 1681/3.a2/LP/03/15 tanggal 31 maret 2015 perihal keputusan Akreditasi bagi laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang




 

Blogroll